KPPS Diminta Umumkan Caleg TMS

Mamuju33 Dilihat

2enam.com, Mamuju : KPU Sulbar instruksikan KPPS umumkan calon anggota DPRD Sulbar, Jalaluddin Tak Memenuhi Syarat (TMS) di pemilu mendatang.

Calon dari dapil Sulbar II itu TMS berdasarkan putusan Bawaslu Sulbar. Bersangkutan terdata sebagai kepala desa. Melanggar administrasi Pasal 7 Huruf (K) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Menurut Ketua KPU Sulbar, Rustang, perkara inkrah setelah proses pencetakan surat suara. Akibatnya, meski kolom bersangkutan masih ada, meski telah dicoret dari DPT.

“Nanti KPPS yang umumkan ke warga, kalau bersangkutan TMS,” ujar Rustang, Rabu 20 Maret, malam kemarin.

Meski telah diumumkan, potensi memilih bersangkutan tentu ada. Kata Rustang, jika terdapat warga yang memilihnya, maka suara itu tetap sah.

“Tapi suara itu masuk ke partai tempat bersangkutan mencalonkan diri,” tandasnya. (54h*)

Komentar