2enam.com, Mamuju : KPU Sulbar mencoret Jalaluddin dari Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota DPRD Sulbar.
Pencoretan itu berdasarkan putusan sidang pelanggaran administrasi bernomor register 02/ADM/BWSL.Prov-30.00/Pemilu/II/2019 tanggal 19 Maret, malam kemarin. Awal dugaan pelanggaran itu ditemukan Bawaslu Polman.
Calon asal dapil Sulbar II itu, terdata sebagai kepala desa. Akibatnya dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
“Semalam sudah putus. Kami diperintahkan Bawaslu untuk mencoret,” ujar Ketua KPU Sulbar, Rustang.
Rustang menepis, lolosnya Jalaluddin mutlak kelalaian KPU. Dia menjelaskan,
awalnya bersangkutan mendaftar melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Tapi saat itu belum menjabat sebagai kepala desa. KPU pun mengakomodir dan menetapkannya dalam DCT, pada 20 September 2018, lalu.
Namun, kata dia, saat itu pula bersangkutan ingin mendaftar calon kepala desa. Tapi syaratnya harus mengundurkan diri dari caleg. Bersangkutan pun mengajukan pengunduran diri ke PAN.
“Menurut klarifikasi bersangkutan, dia mengundurkan diri ke partai agar sah menjadi calon kepala desa. Akhirnya terpilih. Nah inilah yang terjadi. Kami tidak bisa mencoret karena tak cukup bukti. Makanya kami rekomendasikan ke Bawaslu untuk disidangkan saja,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menegaskan, KPU perlu menindaklanjuti hasil putusan paling lama tiga hari.
“Dikarenakan proses pencetakan surat suara tengah berproses,” tandas Sulfan. (Saharuddin Nasrun/Red*)
Komentar