2enam.com, Mamuju : Sulbar menempati urutan 14 dari 34 provinsi di Indonesia dalam upaya pencegahan tindakpidana korupsi.
Salah satu upaya maksimal di sektor pemberdayaan Dana Desa (DD) dengan skor 92 persen. Namun nilai tinggi itu tampaknya tak membuat KPK lengah.
Menurut Fungsional KPK Wilayah VIII, Mohammad Jhanattan, KPK bakal intens melakukan upaya pencegahan di institusi Pemrov Sulbar. Di antaranya perencanaan dan pengganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, optimalisasi PAD, pengelolaan BMD dan manajemen APIP.
“Delapan di antaranya ada DD. Kami akan kroscek apa benar skor itu sesuai realitas. Jangan sampai hanya data saja,” ungkap Mohammad, Selasa 19 Maret, malam.
Anggaran yang mengucur ke desa banyak. Sementara Sementara kompetensi kepala dan pemerintah desa berbeda. Olehnya memicu memicu pengelolaan DD yang berbeda pula. Apalagi jika tak termanajemen dengan baik. Bakal jadi tonggak awal penyalahgunaan anggaran alias korupsi.
“Nah ini yang jadi program KPK di Sulbar. Upaya preventif atau pencegahan,” tandasnya.
Koordinator KPK Wilayah VIII, Adlinsyah Malik Nasution menambahkan, bagi warga yang merasa pengelolaan anggaran di desa atau di institusi pemerintah, segera laporkan ke KPK. Syaratnya, laporan tersebut fakta dan didukung data valid.
“Kerahasiaan pelapor kami jamin. Laporan bisa dikirim ke web pengaduan masyarakat,” tandas Adlinsyah. (Saharuddin Nasrun/red*)
Komentar