Gugus Tugas Tiga Lembaga Akan Awasi Iklan Kampanye di Media

Mamuju, Sulbar27 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Sebuah gugus tugas baru dibentuk oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meminimalisir pelanggaran kampanye.

Gugus tugas tersebut akan melakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran kampanye di media. Pengawasan itu ditujukan kepada sejumlah penyedia layanan iklan kampanye peserta Pemilu.

Ketua KPID Sulbar April Ashari mengatakan, tiga lembaga itu bersepakat untuk membentuk gugus tugas sebagai komitmen untuk mengawal proses pemilu berjalan dengan baik.

“Yang diawasi oleh KPID itu periklanan, kampanye pemilu khususnya lembaga penyiaran yang legal. Bawaslu peserta pemilunya,” kata April Ashari saat ditemui di kantor Bawaslu Sulbar, Rabu (13/03/19).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar, Sulfan Sulo menerangkan, gugus tugas itu menjadi jalur koordinasi tiga lembaga tersebut, untuk menyiapkan dalam menghadapi masa kampanye dan iklan media.

Gugus tugas itu juga kata Sulfan, sekaligus bisa memudahkan penyelenggara pemilu dalam meminimalisir potensi pelanggaran pemilu, khususnya di sejumlah lembaga penyiaran.

“Prinsipnya kita mau KPID ini lebih terintegrasi dengan persoalan pemilu,” pungkas Sulfan. (74b*)

Komentar