2enam.com, Pasangkayu : Bawaslu Pasangkayu nekad turun tangan mencari warga yang layak jadi Pengawas TPS (PTPS), di Desa Ompi, Kecamatan Bulu Taba, Pasangkayu.
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi mengatakan, desa itu memiliki dua TPS. Sementara pendaftar PTPS tahap pertama tak satupun memenuhi syarat. Mayoritas warga desa tak lulus SMA dan umurnya tak sampai 25 tahun. Salah satu alternatif, menyambangi langsung warga yang memenuhi syarat. Hasilnya ada dua warga yang menawarkan diri.
“Mayoritas petani. Makanya mereka tak dapat informasi perekrutan. Setelah kami sosialisasikan mereka bersedia. Tanpa paksaan,” ujar Ardi, Senin 11 Maret, siang.
Menurut Ardi, Bawaslu bisa saja menempuh jalur distribusi. Merekrut PTPS dari desa yang kelebihan pendaftar. Sesuai juknis Bawaslu RI tentang pembentukan PTPS. Namun jalur itu tak diiplementasikan. Pertimbangannya, jika PTPS dari luar, bersangkutan berangkat dari nol untuk mengindentifikasi kondisi geografis, budaya, dan politik warga setempat.
“Sementara kalau warga desa sendiri, mereka sudah tahu kondisi desanya,” bebernya.
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menambahkan, Bawaslu bisa merekrut PTPS dari desa lain. Syaratnya semua pendaftar TMS. Tertuang dalam juknis pedoman pembentukan PTPS, bernomor 004.K.Bawaslu-PU.0001/2019.
“Boleh pakai sistem distribusi jika diinginkan. Bahkan bisa lintas kecamatan. Tapi harus memenuhi syarat. Di antara pendidikan dan umur,” pungkas Sulfan. (Saharuddin Nasrun/red*)
Komentar