2enam.com, Majene : Setelah melalui pemeriksaan Gakkumdu dan oleh penyidik Polres Majene, Ketua DPRD Majene inisial D kini dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu.
“Gelar perkara sudah dilakukan pekan lalu dan kita sudah memiliki bukti kuat. Bukan hanya dua alat bukti lagi. Bahwa oleh penyidik meyakini yang bersangkutan telah memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan,” ungkap Kapolres Majene AKBP Asri Effendy, di Mapolres Majene, Senin (11/3/2019).
Dikatakan, oleh penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kapolres Majene AKBP Asri Effendy lebih jauh menyebut, terduga adalah salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Barat berinisial D dari Dapil Majene. Ia diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2019.
Dugaan itu menguat setelah sebelumnya yang bersangkutan ditengarai menyuruh dan atau atas kuasanya telah menyuruh ASN mengampanyekan dirinya.
Menurut AKBP Asri Effendy, kasus ini muncul bermula ketika pihak Bawaslu Kabupaten Majene menemukan adanya postingan di media sosial tanggal 4 Pebruari 2019 dalam kegiatan D melakukan silaturrahmi dengan masyarakat Lingkungan Tamo Kecamatan Banggae Timur yang didalamnya memuat salah satu Aparatur Sipil Negara yang masih aktif berinisial R.
“Setelah dilakukan penyelidikan bersama tim Gakkumdu Polres Majene dan hasil rapat tim di Bawaslu, mereka menyimpulkan bahwa kasus ini dapat dilanjutkan ke proses penyidikan, tentunya sesuai dengan alat bukti cukup,” tutur Asri Effendy seraya menambahkan bahwa sebagai tugas pokok Polres Majene, pihaknya akan melakukan penyidikan secara profesional terhadap kasus tersebut.
Atas pelanggaran itu, terduga dapat disangkakan dengan pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf “f” UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Mapos.com)
Komentar