2enam.com, Mamuju : Anggota Intelejen Kodim 1418 Mamuju berhasil menggagalkan sebuah transaksi narkotika yang memanfaatkan jasa ojek online (ojol).
Dandim 1418 Mamuju, Letkol Inf Jamet Nijo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 9 Maret 2019 sekitar pukul 14.45 Wita di Warkop Kabata Mamuju.
Dimana anggota Intel Kodim Mamuju Serma Sumardi bersama Sertu Muh. Nasrun Nur tidak sengaja mendengarkan Wahyudi seorang driver ojol bercerita kepada teman sesama ojol, bahwa ia menerima orderan aneh dari pelanggannya.
Berdasarkan keterangan anggota Intel Kodim 1418 Mamuju, Wahyudi menerima orderan untuk mengambil uang dari pelangganya, namun ketika mengambil barang yang dimaksud (uang) terdapat juga barang lain yang ia terima.
“Dimana pelanggan ojol atas nama Yanti, menggunakan jasa ojol untuk diambilkan pesanannya berupa uang pada temannya yang bernama Riska Amelia Rustam alias Ririn,” kata Dandim.
“Namun, setelah uang yang dimaksud diambil oleh Wahyudi ia kembali menelpon Yanti, bahwa terdapat juga sebuah bungkusan yanh ia terma dan bertanya harus ia antarkan kamana bungkusan itu. Selanjutnya Yanti kaget dan meminta agar Mie Instan tersebut untuk dibuang saja atau kembalikan lagi, kalau perlu bawa pulang saja,” sambung Dandim.
Lanjut Dandim, mendengar percakapan tersebut, anggota Intel Kodim 1418 Mamuju dengan sigap mengamankan bungkusan yang dimaksudkan oleh driverl ojol tersebut, setelah bungkusan dibuka, ditemukan dua bungkus mie dengan merek Indo Mie Goreng dan salah satu bungkusan mie terlihat ada sobekan kecil.
“Lalu anggota membuka bungkus Mie tersebut, dengan disaksikan oleh anggota driver ojol yang lainnya. Dan ternyata di dalam bungkusan Mie tersebut ditemukan satu (1) saset paket sabu. Selanjutnya anggota Intel Kodim 1418 Mamuju mengamankan barang bukti dan driver ojol tersebut ke kantor Unit Inteldim 1418 Mamuju,” jelas Dandim.
Kemudian Dandim Mamuju melakukan koordinasi dengan Kapolres Mamuju untuk menyerahkan barang bukti tersebut untuk proses lebih lanjut.
Sekitar Pukul 20.56 Wita, barang bukti berupa 1 saset paket sabu, 2 bungkus Indo Mie Goreng, uang tunai Rp. 400.000 (empat lembar pecahan Rp. 100.000), dan 1 kantong kresek warna hitam di serahkan kepada pihak Polres Mamuju.(74b*)
Komentar