2enam.com, Mamuju : Bertempat di kantor Bawaslu Sulbar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi pusat keterbukaan informasi resmi Bawaslu diluncurkan, Jumat (08/03/19).
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, PPID Bawaslu Sulbar dapat difungsikan secara maksimal, guna menunjang kualitas partisipasi pengawasan masyarakat melalui keterbukaan informasi.
“Keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam membangun komunikasi yang baik,” ujar Edward.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi menjelaskan, PPID ini sebagai wujud atas hak asasi masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kinerja Bawaslu Sulbar.
Lanjut Fitri, dibentuknya PPID juga selaras dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik setiap lembaga negara.
“Semua lembaga negara termasuk Bawaslu dituntut untuk terbuka memberikan informasi pada publik,” kata Fitri.
Bagi Bawaslu, kata Fitri, penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas Bawaslu.
Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), sehingga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.(74b*)
Komentar