2enam.com, Pasangkayu : Setelah melakukan penutupan laporan terkait pengaduan warga tentang kondisi jalan sirsak. Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat melakukan monitoring untuk melihat secara langsung tindaklanjut yang dilakukan oleh dinas terkait.
Hal itu ditegaskan Asisten Ombudsman RI Nurul Alif Densi usai melakukan monitoring di Jl Sirsak, Kab. Pasangkayu, (08/03/19).
Monitoring tim Ombudsman adalah bagian dari tindaklanjut pengaduan yang sudah di tutup untuk menjamin penyelesaian laporan masyarakat diselesaikan dengan baik oleh pihak terlapor.
Jika temuan Tim Ombudsman tidak sesuai dengan klarifikasi yang disampaikan terlapor serta tidak mengindahkan saran Ombudsman, tim bisa membuat laporan baru atau membuka kembali laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Laporan ini sudah kita tutup sejak tahun 2017 lalu, setelah adanya upaya penyelesaian dari terlapor dan hari ini kita hanya monitoring saja,” Terang Nurul Alif Densi
Secara kelembagaan Nurul Alif Densi juga berharap semua Instansi terlapor, agar memperhatikan saran dari Ombudsman yang tertuang LAHP, sebab itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh terlapor, karena ada konsekuensi hukum jika tidak menjalankan saran dari Ombudsman RI.
Nurul Alif menyampaikan apresiasi kepada Dinas PUPR Kab. Pasangkayu yang telah menindaklanjuti keluhan warga yang disampaikan melalui Ombudsman, “Setelah kami melihat langsung kondisi jalan sirsak ini, kondisinya memang sudah ada perbaikan dulunya banyak kubangan lumpur, setelah adanya kerjasama semua pihak kondisi jalan sirsak saat ini sudah mulus,” Tutup Alif Densi (***)
Komentar