2enam.com, Mamuju : Setelah melakukan serangkaian proses tindaklanjut pengaduan msyarakat, Tim ombudsman RI Sulbar menyerahkan LAHP (Laporan akhir hasil pemeriksaan) kepada Disdikpora Kab. Mamuju terkait Maladministrasi penyaluran dana PIP tahun 2017 di SD Bela, Kecamatan Tapalang. (06/03/19).
Sebelumnya Kepala SD Bela dilaporkan ke Ombudsman atas tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur penyaluran dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2017 di SD Bela Kecamatan Tapalang.
Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Bob Jafar mengatakan, Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana termaktub dalam asas pelayanan publik pada pasal 4 UU 25 tahun 2009. “Kita sangat menyayangkan jika tindakan seperti ini masih saja terjadi, apalagi berkaitan langsung dengan kepentingan orang banyak,” Terang Bob Jafar
Melalui LAHP Ombudsman meminta secara tegas kepada pihak terlapor (Kepala SD Bela) membuat surat pernyataan yang bisa dipertanggung jawab secara hokum untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Segera menyalurkan dana PIP tahun 2017 kepada siswa yang bersangkutan dibuktikan dengan berita acara dan dokumentasi jika dimungkinkan menghadirkan tim Ombudsman untuk menyaksikan langsung.
Memperhatikan mekanisme pencairan dana PIP tahap berikutnya agar terlaksana dengan dengan baik, sehingga penerima manfaat bisa menggunakan bantuan Pemerintah untuk kepentingan pendidikannya.
Sementara itu, Nurul Alif Densi Asisten Ombudsman RI selaku penanggung jawab pengaduan ini menuturkan, 14 hari setelah penyerahan LAHP ini timnya akan melakukan monitoring, untuk memastikan proses penyelesaian pengaduan masyarakat berjalan dengan baik. “Jika tidak terlaksana sebagaimana mestinya akan ada konsekuensi hukum bagi terlapor dan atasannya dalam hal Kepala Disdikpora Mamuju, makanya kami tegaskan harap segera dituntaskan sebagaimana saran Ombudsman” Tutup Nurul Alif Densi
Komentar