Hamdan: Tidak ada WNA di DPT Mamuju

Mamuju, Sulbar120 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kartu Tanda Penduduk Elektronil (KTP-el) merupakan identitas atau jati diri yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Bagaimana jadinya jika KTP-el tersebut dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) yang notabene bukan merupakan warga Indonesia dan tidak pernah melakukan proses naturalisai.

Di Kebupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat terdapat seorang WNA berkebangsaan Philipina memiliki KTP-el yang beralamatkan Jalan Husni Thamrin Mamuju. Hal tersebut menimbulkan sebuah polemik apa lagi jelang perhelatan Pemilu 2019 ini.

Pihak KPU Kabupaten Mamuju sebagai penyelanggara Pemilu di Bumi Manarra telah telah menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan data daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di kabupaten Mamuju

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyampaikan, bahwa untuk penerbitan KTP-el yang bukan berkewarganegaraan Indonesia bukan menjadi kewenangan KPU. Meski memiliki KTP-el WNA tidak memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 April nanti

Hamdan: Tidak ada WNA di DPT Mamuju

“Walaupun mereka punya KTP-el tapi mereka tidak punya hak pilih pada Pemilu April nanti, dan kami sudah memeriksa kembali DPT, khususnya di Mamuju tidak ditemukan WNA yang terdaftar dalam DPT,” ujar Hamdan melalui WhatsApp Massengger, Rabu (06/03/19).

Lanjut Hamdan, untuk mengantisipasi adanya warga negara asing yang masuk DPT, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya ditingkat PPK Kecamatan dan PPS di kelurahan untuk lebih cermat dan tidak memasukkan WNA kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Kami sudah menginstruksikan kepada masing-masing PPK dan PPS se Kabupaten Mamuju untuk tidak memasukkan mereka (WNA berKTP-el,red) kedalam DPK dan DPTb,” pungkas Hamdan. (74b*)

Komentar