Sepekan Lidik, Polisi Sukses Cokok Pengedar Sabu di Mateng

Mamuju, Sulbar31 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Satresnarkoba Polres Mamuju kembali meringkus pengedar sabu, di Desa Salupangkang, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng), Jumat 1 Maret.

Kali ini terduga bernama Aswar (40), warga Desa Salubarana, Kecamatan Karossa, Mateng. Terduga dicokok pukul 11.00 Wita, di tepi jalan, saat hendak bertransaksi dengan polisi yang melakukan  penyamaran. Selain terduga, polisi pun menyita satu saset sabu dan satu unit HP.

Sepekan Lidik, Polisi Sukses Cokok Pengedar Sabu di Mateng

Menurut Kasatres Narkoba Polres Mamuju, Iptu Priyanto, terduga beraksi sejak awal 2018 lalu. Menyasar petani sawit di wilayah Mateng. Beruntung, aksi terduga terendus warga dan melaporkannya ke Polsek Topoyo. Usai menerima laporan, tim gabungan pun bereaksi cepat.

“Sepekan kami lakukan penyelidikan. Alhamdulillah kerja keras kami membuahkan hasil. Kami ringkus terduga tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Priyanto, kepada sejumlah pewarta, Selasa 5 Maret, pagi.

Terduga membeli barang haram itu ke lelaki RN, warga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dihargai Rp 1,3 juta dan dijual Rp, 1,8 juta. Terduga pun terbilang cerdas. Saat beraksi, terduga menggunakan jasa petani sebagai perantara.

Memuluskan penangkapan, polisi menggalang perantara untuk bekerjasama. Menindak pengedar dan membina perantara. Dilakukan sebab perantara tak pernah mengetahui jika koordinasi yang dibangun berkedok sabu-sabu. Apalagi perantara bersikap korporat.

“Dia tak pernah berhubungan langsung. Makanya harus kerjasama dengan perantara. Dari situ, kami bangun komunikasi untuk bertransaksi langsung. Alhamdulillah upaya ini berhasil,” bebernya.

Kepada polisi, terduga mengaku beraksi seorang diri. Namun hasil introgasi itu tak memuaskan polisi.

Menurut Iptu Priyanto, personelnya masih terus melakukan penyelidikan. Termasuk lelaki RN yang ditetapkan DPO.

“Masih terus kami kembangkan. Kasus ini tidak putus sampai ke terduga saja. Kami akan tuntaskan sampai DPO tertangkap,” tegas Iptu Priyanto.

Kini terduga dan berang bukti berada di kantor Satres Narkoba Polres Mamuju. Sementara atas perbuatannya, terduga diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Saharuddin Nasrun/red*)

Komentar