2enam.com, Majene : Polres Majene melakukan press release kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Majene, Senin (04/03/19).
Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy mengatakan, dugaan korupsi pemerasan tersebut dilakukan oleh tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar.
“Dugaan tindakan pemerasan dilakukan lelaki berinisial N, W dan D. Korbannya para kepala sekolah penerima dana BOS di tahun 2016 dan 2017 di wilayah Kabupaten Majene,” kata Asri, memimpin press release.
Kapolres mengungkapkan, jumlah realisasi pencairan dana BOS tahun anggaran 2016 dan 2017 berdasarkan Persyaratan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), di Majene sebanyak 1,2 milliar.
“Untuk tingkat SD dan SMP sebanyak 1,2 Milliar rupiah. Jumlah kerugiannya menurut BPKP diduga sebanyak Rp. 343.840.000,” sebut Asri.
Lanjut Asri, karena pihak Kejaksaan Negeri Majene akan melakukan perhitungan kerugian negara, maka dilakukan penangguhan penahanan terhadap ketiga pelaku.
“Ketiga terduga pelaku tindak pidana pemerasan tersebut dalam masa penangguhan penahanan, sehubungan permintaan dari pihak Kejaksaan,” ujar Asri.
“Sebab pihak kejaksaan akan melakukan penghitungan kerugian negara terlebih dahulu, yang memakan waktu sekitar 3 bulan lamanya,” sambungnya.
Kapolres berharap, dengan adanya proses hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi ini, ia berharap pendidikan di Sulbar akan lebih baik lagi.
Asri berharap, pendidikan di wilayah Majene dan Sulawesi Barat makin baik ke depan. Khususnya tidak ada lagi kasus serupa.
“Sehingga tidak akan ada lagi oknum yang mengganggu dan memanfaatkan dana operasional sekolah. Demi memaksimalkan dan mencerdaskan generasi muda yang lebih baik ke depannya. (74b*)
Komentar