Pemkab Mamuju Tetapkan 7 Hari Tanggap Darurat Banjir

Mamuju, Sulbar32 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Bupati Mamuju mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tanggap darurat terkait waktu pembenahan sejumlah lokasi banjir bandang.

Kepala BPBD Kabupaten Mamuju Muh Ali Rachman mengatakan, dalam SK tersebut ditetapkan waktu pembenahan banjir selama tujuh (7) hari.

“Dalam SK ditetapkan selamat 7 hari, tapi kita akan liat, apakah cukup itu tujuh hari pembenahan ataukah ditambah,” kata Ali saat ditemui Senin (04/03/19).

Sementara informasi dari Tagana tutur Ali, untuk dapur umum ditetapkan selama tiga (3) hari dan sesuai dengan protap bisa ditambah.

Muh Ali Rachman juga mengungkapkan Pemkab Mamuju telah menurunkan alat berat sevanyak 7 unit untuk membersihkan material yang terbawa banjir di Kalukku.

“Sejumlah alat berat itu, dikonsentrasikan di dua titik, diantaranya Desa Pokkang satu escavator, Kelurahan Bebangan, sebanyak enam unit,” ungkap Ali.

“Alat berat ini dua milik PUPR, pihak swasta empat unit dan milik pemerintah kecamatan satu unit,” sambung Ali.

Lanjut Ali, untuk mengangkut matererial yang dibawah oleh banjir, Pemkab Mamuju juga menerjunkan 7 unit truk ke pemukiman penduduk.

“Kemudian kita dibantu lagi oleh dinas lingkungan hidup tiga unit dan selebihnya ada dari pihak swasta. Tapi tenaga kita pusat di Babangan, karena memang disini dampak terparah,” pungkasnya Ali. (74b*)

Komentar