2enam.com, Mamuju : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju mencatat 980 APK dan APS melanggar di sepuluh kecamatan. Semua bakal ditertibkan dan disita mulai hari ini, Rabu 27 Februari.
Divisi Bidang Pengawasan, Humas dan Huban Bawaslu Mamuju, Mustikawati mengungkapkan, penertiban serentak dilakukan se-Kabupaten Mamuju. Terlaksana lantaran APK dan APS itu terpasang di luar zonasi yang ditentukan KPU dan izin dari Pemkab Mamuju. Sesuai identifikasi dan kajian Bawaslu Mamuju. Termasuk pemasangan di pohon sebab merusak estetika lingkungan.
APK dan APS yang akan disasar, yakni 368 unit di Kecamatan Mamuju, 225 Simboro,7 Balabakalang, 88 Tapalang, 13 Tapalang Barat, 63 Kalukku, 29 Kalumpang, 99 Papalang, 9 Sampaga dan 79 unit di Tommo.
“Kecuali Kecamatan Bonehau lantaran sudah steril. Penertiban ini berlangsung hingga tuntas. APK dan APS yang sudah ditertibkan tak bisa lagi diambil,” kata Mustikawati.
Disebutkan, sebelum penertiban Bawaslu Mamuju telah berkoordinasi dengan peserta pemilu. Dilaksanakan rapat koordinasi selama tiga kali, guna menyamakan persepsi APK dan APS.
Sebelum ditertibkan, Bawaslu menyurat agar dipindahkan mandiri. Tapi masih yang terpasang ditempat terlarang. Bawaslu bersama personel Satpol PP Mamuju pun terpaksa menertibkan. Namun Bawaslu masih memberikan toleransi pengambilan APK dan APS.
“Sebelum penertiban kedua, kami menyurat lagi. Diberi waktu lima hari supaya dipindahkan mandiri. Tapi toh tetap ada yang tak mengindahkan. Mau tidak mau, kami harus tertibkan. Kali ini APK dan APS itu tak bisa diambil,” tegasnya.
Kata Mustikawati, para caleg tak boleh protes jika APK dan APS-nya ditertibkan. Sebelum ditertibkan mereka telah disurati. Apalagi mereka sudah tahu mana titik pemasangan APK dan APS yang diperbolehkan.
“Kami sudah koordinasi sebelum penertiban. Karena melanggar, yah kami harus tertibkan,” tandas Mustikawati (Saharuddin Nasrun/red*)
Komentar