2enam.com, Mamuju : Caleg wajib mengurus administrasi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), sebelum kampanye. Jika tidak, bisa dibubarkan.
Ketua KPU Sulbar, Rustang mengungkapkan, sehari sebelum kampanye, caleg harus mengantongi STTP. Dikeluarkan masing-masing Polres tempat bersangkutan mencalonkan diri. Kecuali Mateng lantaran masih mengikut di Polres Mamuju.
“STTP itu wajib. Jika tak punya lantas kampanye, giat kampanye bisa dihentikan Bawaslu. Itu melanggar,” ujar Rustang, Minggu 25 Februari, malam.
Rustang optimis semua caleg tahu kewajiban itu. Apalagi September 2018 lalu, KPU Sulbar telah melaksanakan sosialiasasi terkait STTP.
“Ditambah lagi partai pengusung pasti memberitahukan STTP itu. Tapi jika ada yang meminta penjelasan, kami beritahukan lagi mekanisme dan fungsi STTP itu,” sebutnya.
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menjelaskan, Bawaslu akan mengidentifikasi jika terdapat caleg berkampannye. Bila ditemukan tak punya STTP, pihaknya segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian. Diserahkan ke Polsek tempat caleg berkampanye.
“Pembuatan rekomendasi tak butuh waktu lama. Setelah itu anggota Bawaslu dan pihak kepolisian langsung memberhentikan kampanye saat itu juga,” pungkas Sulfan, Senin 25 Februari. (Saharuddin Nasrun*)
Komentar