2enam.com, Mamuju : Ketua KPU Sulbar, Rustang mengungkapkan, institusi yang dipimpin tak akan timpang meski tanpa sekretaris.
Sekretaris KPU Sulbar, Abdul Rahman Syam resmi jadi tahanan kota Kejari Mamuju. Ditahan atas dugaan mark up pengadaan APK pilgub 2017. BPKP mencatat kerugian mencapai Rp 2,4 miliar. Meski jadi tahanan, Abdul Rahman masih aktif sebagai sekretaris.
Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, belum ada SK pemberhentian dari KPU RI. Olehnya sekretaris masih bertugas. Jika SK telah terbit, KPU Sulbar tidak akan berubah meski tanpa kehadiran sekretaris.
“Sampai saat ini beliau masih bertugas. Meski jadi tahanan kota, kami tidak ada masalah. Kalau pun nanti diberhentikan, KPU Sulbar tak akan timpang,” ujar Rustang, Minggu 24 Februari, malam.
Kata dia, selama bertugas, sekretaris disokong tiga kepala bagian (kabag) dalam menjalankan tupoksinya. Jika sekretaris diberhentikan, maka ketiga kabag bisa melengkapi tupoksi sekretaris.
“Tidak ada yang berubah. KPU tetap jadi KPU,” tandasnya. (Saharuddin Nasrun*)
Komentar