Masyarakat Mamuju Tumpah Ruah di MRSF 2019

Mamuju, Sulbar16 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Pelaksanaan jalan santai Millenial Road Safety Festival (MRSF) 2019 yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar diikuti puluhan ribu masyarakat Mamuju, Minggu (24/02/19).

Acara MRSF yang pusatkan di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju itu, diikuti oleh peserta yang berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, instansi terkait baik instansi vertikal maupun pemerintah daerah dan warga Mamuju, mereka berbaur untuk mensukseskan giat dimaksudkan untuk mendukung dan menekankan keselamatan berlalu lintas bagi kaum Millenial ini.

Turut hadir pula sejumlah tamu undangan, mulai dari Danrem 142 Tatag, Kepala Jasa Raharja Cabang Sulselbar, Bupati Mamuju, Bupati Mamuju Tengah dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Masyarakat Mamuju Tumpah Ruah di MRSF 2019

Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharudin Djafar dalam arahannya, yang sekaligus membuka langsung kegiatan ini mengucapkan terimakasih atas partisipasi seluruh pihak sehingga kegiatan ini bisa berjalan sukses.

Disamping itu, Kapolda juga mengharapkan melalui kegiatan ini dapat terwujudnya kesedaran milenial dalam berlalu lintas dan menurunnya patalitas kecelakaan.

“Karena berdasarkan persentase kecelakaan nasional 56% masih didominasi generasi milenial. Ayo menjadi generasi milenial yang taat dan patuh hukum berlalu lintas untuk mewujudkan keselamatan demi kemanusian,” ajak Kapolda.

Dimana dalam kegiatan MRSF 2019 ini, Ditlantas Polda Sulbat menyalurkan kurang lebih 25.000 kupon jalan santai kepada warga Mamuju agar dapat berpartisipasi dalam mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas.

Tak hanya kegiatan jalan santai saja, giat MRSF ini juga turut menghadirkan arti dari Ibu Kota, yakni pembawa acara ternama Tukul Arwana serta biduan dangdung Janeta Janet.

Acara MRSF ini juga dirangkaikan dengan pembagian ratusan Dorprize bagi peserta jalan santai yang telah mengumpulkan kuponnya. Dalam acara MRSF ini, Polda Sulbar bekerja sama dengan Jasa Raharja Cabang Sulselbar turut memberikan santunan dan bantuan kepada korban kecelakaan lalulintas. (74b*)

 

Komentar