Berkas Kasus APK Dilimpahkan ke Kejari Mamuju

Mamuju, Sulbar21 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2016 resmi dilimpahkan Kejati Sulselbar ke Kejari Mamuju, Kamis (21/02/19).

Dimana kasus kasus yang bergulir kurang lebih dua tahun tersebut menyeret nama Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Abdul Rahman Syam atau ARS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita di kantor Kejari Mamuju.

“Tersangka ARS yang merupakan Sekertaris KPU Sulbar kita serahkan bersama barang bukti ke Kejari Mamuju,” kata Salahuddin.

Salahuddin juga mengungkapkan, bahwa ARS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain menyerahkan tersangka dan barang bukti, pihak Kejati Sulselbar juga menyerahkan sejumlah uang pengganti kepada Kejari Mamuju.

“”Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, diserahkan pula uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 750.000.000,- yang dititipkan di rekening penitipan Kejari Mamuju pada bank BRI Cabang Mamuju,” ujar Salahuddin.

Salahuddin juga menyebutkan, bahwa untuk tersangka RS ini hanya dilakukan penahanan dalam Kota Mamuju saja.

“Penahanan kota ini dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan masih aktif menjabat selaku sekretaris KPU dan demi kelancaran proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif,” jelas Salahuddin.

“Dan yang bersangkutan ketika dalam tahap penyidikan bersikap kooperatif, serta adanya sebagian pengembalian kerugian negara,” sambung Salahuddin. (74b*)

Komentar