2enam.com, Mamuju : KPU Provinsi Sulbar menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penyelenggaraan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 tingkat provinsi di d’Maleo Hotel Mamuju, Selasa (12/02/19).
Plh Ketua KPU Sulbar, Farhanuddin mengatakan, rakor ini dilakukan agar terjadi sinkronisasi data sebelum melakukan rekapitulasi.
“Sebelum kita pihak KPU dan jajaran melakukan rekapitulasi, kita terlebih dahuku melaksanakan rapat ini untuk mensinkronkan data DPTb dan DPK,” katanya.
Farhannuddin menuturkan, pengajuan DPTb dan DPK ini dilakukan untuk menerima setiap aduan masyarakat terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 nantinya.
“Sebenarnya kita sudah menetapkan DPT untuk Sulbar itu per Desember 2018 itu 865.244 dan masih banyak aduan dari masyarakat yang belum terdaftar makanya kita buka lagi ini DPTb dan DPK,” tutur Farhanuddin.
Farhanuddin menjelaskan, yang berhak untuk masuk dalam DPTb adalah warga yang sudah masuk DPT namun karena suatu alasan harus pindah lokasi untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Yang berhak masuk DPTb seperti warga yang lagi menjalankan tugas, menginap di rumah sakit, disibilitas, lagi rahabilitasi narkoba, tahanan, lagi kuliah di luar daerah, pindah domisili, terkena bencana sehingga harus mengungsi dan bekerja di luar domisili,” jelas Farhanuddin.
Sementara untuk DPK sendiri adalah warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih namun belum terdata atau sedang mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronil (e-KTP).
“Jadi intinya bahwa, KPU memberikan pelayanan agar semua warga negara batul-betul masuk dalam DPT dan dapat menyalurkan hak pilihnya,” pungkas Farhanuddin. (74b*)
Komentar