23 ASN Pemprov Sulbar akan Dipecat

2enam.com, Mamuju : Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi barat (Sulbar) tinggal menunggu tandatangan gubernur untuk diberhentikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Amujib saat ditemui di kantor Gubernur Sulbar, Rabu (30/01/19).

“Untuk SK pemberhentian sudah diparaf oleh pak Sekretaris Provinsi (Sekprov), Kalau SK itu sudah ditandatangani oleh pak Gubernur,, maka mereka akan menjadi masyarakat yang bukan lagi ASN, tapi pak Gubernur masih diluar daerah,” ungkap Amujib.

Mengenai pemecatan ASN di lingkup Pemprov Sulbar ini, Amujib mengakui jika dirinya telah melaporkan rencana pemecatan kepada kementerian terkait.

“Kita sudah melaporkan rencana pemecatan ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan Kepada Badan Kepegawaian Negara,” ujar Amujib.

Pada awalnya, sekitar 30 ASN yang akan dipecat, akan tetapi tujuh dari 23 ASN yang akan dipecat tersebut, sudah ada yang pensiun dan pindah ke daerah lain.

“Kalau pensiun itu urusannya BKN. Kemudian, kalau pindah urusannya BPK ditempat lain. tidak berkurang sebenarnya,” tutup Amujib.(74b*)

Komentar