2enam.com, Pasangkayu : Empat warga diringkus Polres Mamuju Utara lantaran diduga terlibat ilegal logging, Jumat 18 Januari. 7 kubik kayu jenis indah dan rimba campuran pun berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Matra, AKP Nurtan Sony Prayogi menyebutkan, keempat warga yang diamankan masing-masing lelaki B, K, H. Ketiganya warga Desa Kulu Kecamatan Lariang. Sementara lelaki I, warga Sigi.
AKP Nurtan mengungkapkan, penangkapan bermula saat personelnya melakukan patroli di Desa Parabu, Kecamatan Lariang. Polisi kemudian melihat mobil dan melintas sembari mengangkut kayu.
“Kayu baru saja diambil dari saw mill yang akan diangkut menuju Baras 7. Dugaan penyitaan dan penangkapan ilegal logging,” ujar AKP Nurtan
Saat beroperasi kata dia, K sebagai pemilik kayu, B sopir sementara H dan I sebagai pekerja saw hill. Dari introgasi polisi, kayu tersebut memang ilegal alias tak berdokumen.
“Setelah kami periksa tersangka K, kayu ini memang tak ada dokumen sama sekali,” sebutnya.
Tak hanya kayu, kata dia, polisi juga menyita 1 mobil dam, mobil hartop, mesin pemotong kayu dan kayu bantalan lain yang belum diangkut tersangka. Sementara atas perbuatannya, mereka diancam Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Pasal 88 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Junto Pasal 55.
“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandas AKP Nurtan.(***)
Komentar