Gegara Remisi, Aji Kota Mandar Geruduk Kantor Kemenkumham Perwakilan Sulbar

Mamuju, Sulbar28 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Mamuju berunjuk rasa, di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan Sulbar, Jumat 25 Januari.

Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes terhadap terbitnya surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 Tahun 2018. Berisikan pemberian remisi kepada terpidana I Nyoman Susrama selaku otak pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Mereka menyambangi kantor Kemenkumham Sulbar, guna menyampaikan penolakan dan pencabutan kepres tersebut. Sekaligus meminta Kemenkumham Sulbar bersikap sama dan menyampaikan tuntutan mereka kepada Kemenkumham RI.

Aji Kota Mandar menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi berdampak buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Betapa tidak, terbitnya kepres tersebut seakan membuka katup toleransi bagi pembunuh jurnalis.

“Kami menilai, remisi itu justru akan berimplikasi pada iklim kebebasan pers. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis sepertinya mendapat angin segar melalui kepres itu. Sekaligus meningkatkan potensi kejadian serupa.” ujar Kepala Aji Kota Mandar Biro Mamuju, Anhar.

Anhar meminta Kemenkumham Perwakilan Sulbar menunjukkan sikap profesional dalam menelisik kebijakam tersebut. Apalagi kasus kekerasan dan pembunuhan jurnalis bukan kali ini saja.

“Banyak kasus serupa terjadi. Dan ini satu-satunya yang diselesaikan. Tak ada toleran dalam hukum. Kepres ini harus dicabut,” tegasnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementrian Hukum Dan Ham RI (Kemenkumham) Sulbar, Silvester Sili Laba  berjanji akan menindaklanjuti tuntutan Aji Kota Mandar Biro Mamuju.

“Apa yang menjadi tuntutan hari ini akan kami sampaikan ke pimpinan pusat (Kemenkumham RI, red),” pungkas Silvester. (54h*)

Komentar