Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan

Mamuju, Sulbar35 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres ” Metro” Mamuju mengamankan enam (6) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Keenam tersangka yakni Andi Jaya (61), Ardi (41) Khairul (27) Artios (36) Muh Dahlan (38) dan Muh Ismail (47) diamankan di tiga (3) tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Mamuju.

Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah saat press release di kantor Satres Narkoba mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal dari penangkapan tersangka Andi Jaya.

“Pertama kita mengamankan tersangka Andi Jaya dengan barang bukti dua saset narkotika jenis sabu dan satu unit handphone nexcom pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 22.00 Wita di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju,” kata Syamsuriansyah, Jumat (25/01/19).

“Kemudian kita kembangkan, dan berhasil mengamankan Ardi pada hari yang sama di Desa Tadui Pukul 23.00 Wita, dan didapatkan satu saset narkotika jenis sabu dan satu unit handphone nokia warna biru,” sambungnya.

Syamsuriansyah mengungkapkan, dari dua tersangka awal yang diamankan petugas berhasil mendapatkan 4 nama lain yang terlibat dalam kasuh penyalah gunaan narkotika jenis sabu ini.

“Keesokan harinya pada tangga 22 Januari, kita mengamankan tersangka Khaerul (29) di Jl Nelayan, Kelurahan Simboro bersama barang bukti satu saset narkotika jenis sabu dan handpone samsung putih,” ungkap Syamsuriansyah.

“Dikembangkan lagi, dari tersangka Khaerul ia menunjuk tersangka Artios dan diamankan di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju dengan barang bukti tiga saset narkotika jenis sabu dan handpone Samsung pada pukul 07.00 Wita,” sambungnya.

Lanjut Syamsuriansyah menuturkan, pengembangan kembali dilakukan dan diperoleh nama tersangka Muhammad Dahlan dan Ismail yang diamankan di BTN Korongana, Kecamatan Simboro, Mamuju, pukul 09.00 Wita.

“Dari tangan Dahlan diamankan barang bukti uang Rp 5,1 Juta dan di tangan Ismail diamankan barang bukti satu saset narkotika jenis sabu,” jelas Syamsuriansyah.

Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat keenam tersangka masih dalam proses pengembangan, namun Syamsuriansyah mengatakan mereka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang tentang narkotika.

“Enam tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tutup Syamsuriansyah. (74b*)

Komentar