Moralitas Vs Regulasi, Pemkab Mamuju Putar Otak Cari Solusi

Mamuju, Sulbar30 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Bupati Mamuju, Habsi Wahid wacanakan usul 7 ribu tenaga kontrak jadi PPPK. Jika Mempan-RB tak mampu mengakomodir, lain cerita. Dipastikan jumlah pengangguran Mamuju meningkat.

Habsi mengaku belum mengusulkan jumlah kebutuhan PPPK. Namun ia berencana menyusul seluruh tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Mamuju. Jika aspirasi tak terakomodir, Habsi memastikan banyak tenaga kontrak yang kehilangan pekerjaan.

Sebaliknya, jika Pemkab Mamuju tetap mempekerjakan yang tak lulus, maka Pemkab Mamuju melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Pelanggaran dipicu Pemkab Mamuju merekrut pegawai yang tak berpayung hukum.

“Saat ini jumlah pengangguran di Mamuju lebih 1 persen. Kalau diakomodir hanya 2 ribu, pengangguran pasti meningkat. Tidak mungkin kami mau PHK sebanyak itu,” ujar Habsi, Senin 21 Januari.

Habsi mengaku segera melakukan koordinasi secara intensif dengan DPRD Mamuju, untuk mencari solusi. Komunikasi itu membahas alternatif apa yang bisa ditempuh tanpa melawan hukum dan mengabaikan nasib tenaga kontrak.

“Itu akan menjadi kebijakan pemerintah deaerah yang perlu didiskusikan dengan DPRD. Kami akan cari solusi untuk memecahkan hal ini,” ungkap Habsi.

Ketua DPRD Mamuju, Siti Suraidah Suhardi mengaku akan mencari solusi dilematis tersebut. Apalagi pemerintah diperhadapkan pada regulasi dan moralitas yang berkaitan erat dengan nasib masyarakat.

“Makanya kami harus kaji dulu. Mencari kebijakan alternatif tanpa harus mengesampingkan aturan dan nasib tenaga kontrak. Namun solusi ini memang harus kami bahas serius dengan bupati,” pungkas Suraidah.

Reporter Saharuddin Nasrun

Komentar