DCT Tersandung Kasus, KPU dan DPW PDIP Sulbar Belum Bersikap

Mamuju, Sulbar35 Dilihat

2enam.com, Mamuju : KPU Sulbar belum menentukan sikap terkait calon anggota DPRD Dapil Sulbar 3, yang ditetapkan dalam DCT belakangan tersandung dugaan tindakpidana penipuan.

Polda Sulbar telah menetapkan perempuan berinisial Iw (41) sebagai pelaku penipuan berkedok CPNS 2017.

Namun KPU Sulbar belum bisa mengambil langkah apapun terkait calon yang diusung Partai PDI-P tersebut. Apalagi, ketentuan calon yang terjerat dugaan tindakpidana pasca penetapan DCT belum ada. Baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, maupun PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, selama kasus itu belum inkrah dan berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, maka KPU Sulbar tetap mengakomodir bersangkutan.

“Selama bersangkutan belum dipenjara atau dipidana, maka selama itu pula kami akui dia sebagai calon,” tegas Rustang, Minggu 20 Januari, malam.

Meski tetap diakomodir, namun bukan berarti bersangkutan tak bisa diganti. Menurut Rustang, KPU Sulbar tidak berkewenangan mencoret calon tanpa alasan jelas. Kecuali partai pengusung yang mengajukan pergantian.

“Kalau itu lain lagi ceritanya, jelas diganti,” sebutnya.

Meski berpeluang mengganti calon, DPW PDIP Sulbar tampaknya tak ingin gegabah. Menurut Sekretaris DPW PDI-P Sulbar, Charles Wiseman, persoalan dugaan tindakpidana yang menyeret calon yang diusung masih dalam pembahasan intensif internal partai.

“Kami masih fokus rapat internal dulu terkait hal ini. Kami belum bisa menentukan sikap sebelum ada putusan. Apalagi bersangkutan telah kami periksa dan mengaku tidak bersalah,” pungkas Charles. (54h*)

Komentar