BNNP Sulbar Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018

Mamuju, Sulbar28 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 di ruangan pertemuan lantai II Kantor Gubernur, Senin (21/01/19).

Inpres Nomor 6 Tahun 2018 terkait rencana aksi nasional tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) tahun 2018-2019.

Kepala Sub Bagian Perencanaan BNNP Sulawesi Barat, Muh. Ridwan mengatakan, Inpres tersebut sebenarnya lahir dalam mendukung program P4GN.

“Ada tiga poin yang menjadi kesimpulan dalam pertemuan ini,” kata Ridwan.

Kesimpulan pertama, diberharap lahir program kerja disetiap OPD terkait program P4GN, kemudian masukan terkait PNS yang terindikasi narkoba.

“Kemudian yang ketiga sekaligus yang paling penting, adalah akan ditunjuk PIC atau penanggung jawab untuk melakukan pelaporan terhadap realisasi Inpres di masing-masing OPD dan BNNP Sulawesi Barat sebagai evaluator dalam program kerja yang mereka kirim,” jelas Ridwan.

Ada empat poin prioritas yang ditekankan dalam Inpres tersebut, yakni pencegaha, pemberantasan, rehabilitasi dan penelitian dan pengembangan penanganan penyalahgunaan narkotika.

Sementara Wakil Gubernur Sulbar Enny Angraeny Anwar berharap, sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN ini, dapat benar-benar dipahami oleh masing-masing OPD.

“Salah satu yang kita sepakati tadi setiap triwulan seluruh OPD akan melaporkan kepada BNN tentang masalah-masalah yang terjadi kemudian BNN laporkan ke pusat, sehingga data ASN diduga terindikasi narkoba semua akan kita tahu,” tutupnya.(74b*)

Komentar