ASN Jadi Tersangka, Habsi Tunggu Perkara Inkrah

Mamuju, Sulbar75 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Bupati Mamuju, Habsi Wahid belum menetapkan sanksi terhadap lelaki AR (45) yang terjerat kasus dugaan perusakan APK.

Meski Polres Mamuju telah menetapkan ASN kantor Kelurahan Mamuju itu, sebagai tersangka. Namun, Habsi Wahid tak ingin bertindak gegabah. Apalagi tersulut emosi.

Ditambah lagi, terdapat prosedur yang harus dipenuhi jika  ingin memberikan sanksi. Sanksi tersebut tentu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

“Kami serahkan seluruh prosesnya ke penegak hukum. Nanti ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru kami bisa tentukan sanksi apa yang akan diberikan,” ujar Habsi, Senin 21 Januari.

Habsi akui kecewa lantaran buntut tindakpidananya dipicu mutasi jabatan. Padahal kata dia, mutasi jabatan lumrah dalam birokrasi. Apalagi bersangkutan disinyalir kerap melalaikan tugas. Termasuk tidak masuk berkantor.

Mengacu aduan itu, Habsi mengaku harus bertindak tegas. Mutasi dinilai layak agar bersangkutan memperbaiki kinerja. Sekaligus menjadi contoh bagi ASN lain agar menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik.

“Kalau karena kecewa, saya kira tidak perlu seperti itu. Perbuatannya kan bisa menganggu ketertiban masyarakat dan pesta demokrasi. ASN punya regulasi mengikat, jika melanggar tentu ada sanksi. Nah mutasi itu sanksinya,” ungkap Habsi.

Terpisah Kapolres Mamuju, AKBP Moch. Rivai Arvan menjelaskan, kasus perusakan APK itu masih bergulir di Polres Mamuju. Tersangka diancam Pasal 401 KHUP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun penjaran.

“Sekaligus diancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan merusak APK, dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” tandas AKBP Rivai.

Reporter Saharuddin Nasrun

Komentar