2enam.com, Mamuju : Oknum Bintara Seksi Pengawas (BA Siwas) Polres Matra, berinisial ID terancam dipidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kedua ancaman sanksi tersebut diberikan lantaran lelaki ID diduga mengkomsumsi dan mengedar sabu di wilayah Pasangkayu.
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ID ditangkap di kamar kostnya, di Jalan Fatmawati Kelurahan Pasangkayu, pukul 19.00 Wita, Selasa 15 Januari, kemarin. Penangkapan bermula atas penyelidikan polisi yang menaruh curiga kepada ID terlibat penyalahgunaan sabu.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan ID berupa 12 sachet plastik sedang berisi sabu dan alat isap yang berisi sabu.
“Tersangka tak hanya pengguna, tapi ternyata juga sebagai pengedar. Ini sudah melanggar kode etik profesi,” ujar Kombes Pol Budi Sartono, Rabu 16 Januari.
Atas perbuatan tersangka, Kombes Pol Budi Sartono memastikan pelaku akan mendapat dua hukuman sekaligus. PTDH dan penindakan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Aayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura mengatakan, Polri tidak akan tebang pilih dalam memberantas para pelaku narkotika. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, maka tak ada kata toleransi terhadap siapapun yang terlibat narkotika.
“Kita tak pandang bulu baik sipil maupun anggota Polri. Semua akan diproses dengan tegas.” pungkas AKBP Mashura.
Reporter Saharuddin Nasrun
Komentar