2enam.com, Mamuju : Pemprov Sulbar bersama DPRD Sulbar bersepakat akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tuntutan pembayaran gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar.
Selain ke Kemendagri, pihak DPRD bersama Pemprov juga akan melakukan konsultasi ke Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terkait legalitas hukum untuk membayarkan gaji para GTT-PTT.
Keputusan untuk melakukan konsultasi kepada kedua lembaga tersebut, merupakan hasil rapat pimpinan DPRD Sulbar yang diperluas bersama pihak Pemprov Sulbar dan perwakilan forum GTT-PTT, Selasa (15/01/19).
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya mengatakan, rapat ini menyepakati untuk membentuk tim kecil, dengan tujuan melakukan konsultasi ke Kemendagri dan TP4D.
“DPRD tidak keahlian untuk menentukan gaji GTT-PTT akan dibayarkan atau tidak, kemudian tidak memiliki konpetensi untuk menentukan jika dibayarkan berbenturan aturan atau tidak,” kata Munandar di kantor DPRD Sulbar.
Munandar juga memandang, perlu dilakukan konsultasi kepada kedua lembaga tersebut, untuk menjaga segala kemungkinan yang bisa terjadi terkait pembayaran gaji GTT dan PTT ini.
Munandar juga mengungkapkan, dalam rapat tersebut disepakati, pihak eksekutif untuk segera membayarkan kesisahan gaji GTT dan PTT pada tahun 2018, jika memang ruanganya ada setelah dilakukan konsultasi.
“Jadi hari ini belum ada keputusan apakah akan dibayarkan atau tidak, karena kita tidak pada posisi pengambil keputusan pada konteks persoalan ini, karena seharusnya dalam rapat ini dihadiri semua pihak untuk membicarakan, seperti kejaksaan dan BPKP namun yang hadir hanya DPRD, Eksekutif dan pihak Forum GTT-PTT,” ujarnya.
“Sehingga gaji GTT-PTT bisa dibayarkan bisa juga tidak tergantung hasil konsultasi, tapi tentu doa kita adalah ia, sehingga persoalan ini selesai,” tutupnya. (74b*)
Komentar