2enam.com, Mamuju : Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bisa menjajakan barang dagangannya di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) tentang larangan beraktivitas bagi para PKL utamanya waktu pagi sampai dengan sore hari.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Mamuju, M Idar saat ditemui dilokasi penertiban, Senin (07/01/19).
“Berdasarkan peraturan, tidak ada aktivitas lapak PKL di pagi hari, karena ini adalah jalur Arter dan aktivitas lapak baru dibolehkan pada pukul 16.00 Wita sampai malam, biar sampai subuh pun tidak apa-apa, yang penting pagi sudah tidak ada lagi lapak disini,” kata M Idar.
“Terkhusus di hari minggu pagi, pemda memberikan kebijakan kepara PKL untuk melakukan aktivitas berjualan, mulai dari pukul 06.00 Wita sampai pada pukul 10.00 Wita waktu setempat, dikarenakan adanya acara car freeday,” sambungnya.
M Idar juga mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada PKL jauh hari sebelumnya.
“Sudah lama disampaikan, itu pun kami disini ada berapa OPD terkait termasuk Perhubungan, Satpol PP, termasuk dari kelurahan, kecamatan itu sudah ada, panitia disini sudah ada pengaturannya di Anjungan ini,” ungkapnya.
Lanjut M Idar, lapak yang telah disita oleh pihaknya akan diamankan dan mempersilahkan kepada para PKL untuk segera berkoordinasi ke kantornya.
“Ini nanti barangnya kita bawa kekantor, nanti diambil lagi di kantor. Tapi itu ada lagi istilahnya surat pernyataan, kalau surat pernyataan itu suda sampai tiga kali, kemungkinan barangnya tidak bisa dikasih lagi,” pungkas M Idar. (74b*)
Komentar