2enam.com, Mamuju : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) tidak akan membayarkan pekerjaan rabat beton yang tidak memiliki Surat Perjanjian Kontrak (SPK).
Hal tersebut ditegaskan oleh, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulbar, Muhammad Idris DP saat ditemui di kantornya, Senin (07/01/19).
“Tidak boleh dibayarkan, kapan kita bayarkan, pasti kita melanggar aturan, dan konsekuensinya adalah hukum,” kata Idris.
Pekerjaan rabat beton tanpa SPK tersebut, dikerjakan oleh CV. Dwiputra sejak awal Desember 2018, dengan anggaran Rp 1,9 miliar, yang bersumber dari APBD Sulbar 2018.
Bahkan Idris mengatakan, kontraktor yang mengerjakan rapat beton tersebut adalah kontraktor abal-abalan.
“Mohon maaf saya katakan seperti ini, karena tidak boleh ada kontraktor yang berselancar dalam prosedur yang tidak benar, dan itu kita pasti tindaki,” katanya.
Namun, Idris mengungkapkan, pihak Pemprov Sulbar masih akan pertimbangkan pembayaran pekerjaan rabat beton tersebut, karena menurutnya, sebisa mungkin tidak ada dirugikan dalam pekerjaan ini.
“Kita akan mendudukkan seluruh prosedur dari awal, sehingga kejadian ini tidak terulang di tahun anggaran berikutnya. Kalau misalnya kita ingin bawa ke 2019, tentu kita akan berhitung, dengan pergeseran kegiatan,” ungkap Idris.
“Intinya kita akan melihat level prosedur yang dilewati, kalau agak sulit untuk kita penuhi, apa boleh buat kontraktor itu rugi,” tutup Idris.(74b*)
Komentar