Soal DPT Tapal Batas KPU Sulbar Konsultasi ke Gubernur

Mamuju, Sulbar17 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Polemik tapal batas antara Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) kini juga berimbas kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemiluhan Umum (KPU) di kedua provinsi.

Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2018, terdapat tiga dusun di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar yang masuk ke wilayah Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Imbas dari polemik tapal batas terhadap KPU di dua provinsi adalah, harus dipastikannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada lokasi yang masuk dalam polemik tapal batas akan memilih dimana. Karena ketiga dusun tersebut terdaftar di KPU Sulbar sebagai DPTnya.

Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, pertemuan hari ini dengan pihak pemprov untuk membahas terkait kejelasan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018.

“Jadi pertemuan ini (dengan Pemprov Sulbar) adalah pertemuan awal, selanjutnya kita akan ketemu dengan KPU Sulteng. Jadi ada dasar kami berbicara lebih dalam dengan KPU Sulteng nantinya,” kata Rustang saat ditemui di kantor Gubernur Sulbar, Jumat (04/01/19).

Dimana menurut Rustang, baik KPU Sulbar maupun Sulteng hanya berjuang untuk melindungi hak pilih masyarakat untuk bisa tersalur dengan baik.

“Kami tidak mempersoalkan batas wilayahnya, yang kita pertegas tadi bagaimana warga ini hak memilihnya bisa terakomodir, apakah di Sulbar atau Sulteng,” tuturnya.

Rustang menambahkan, secara de jure masyarakat di tiga dusun tersebut masih menggunkan KTP Sulbar dan merupakan warga Pasangkayu dan juga berdasarkan arahan dari Pemprov Sulbar untuk tetap menggunakan kode wilayah yang lama, sebelum ada kode wilayah yang baru.

“Tapi menurut keterangan dari pihak Pemprov tadi, bahwa itu (tapal batas) juga masih berpolemik, karena pak Gubernur sudah menghadap dan masih ada hal-hal yang perlu dibicarakan. Jadi pembangunan TPS dan lainnya bedasarkan kode kecamatan yang ada, selama belum ada kode wilayah baru,” jelas Rustang.

“Jadi ini pembicaraan yang akan kami jadikan dasar untuk koordinasi dengan KPU Sulteng dan juga secara aturan mereka masih masuk DPT kita, karena kalau berbasis KTP, maka mereka berKTP Sulbar,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengatakan, sebagai pemerintah pihak Pemprov Sulbar akan terus memfasilitasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Apa pun itu, kita sebagai pemerintah wajib mempasilitasi masyarakat ini untuk mempunyai hak pilih dan dipilih dengan baik. Soal dia memilih disini atau disana, tidak masalah, yang penting dia menggunakan hak pilihnya, sesuai aturan yang ada,” kata Ali Baal.

Karena menurutnya, soal teknis pelaksanaan itu adalah pekerjaan KPU, jadi alangkah baiknya dibicarakan antara kedua KPU masing-masing daerah dan juga tetap berpedoman pada kode wilayah, maka masyarakat di tiga dusun tersebut masih masuk di wilayah Sulbar.

“Soal teknis itu akan diatur oleh KPU Sulbar dan KPU Sulteng. Sekarang masyarakat itu ingin memilih di Sulbar, jadi bicarakan dengan KPU Sulteng, karena pemilihan itu berdasarkan kode wilayah, dan kode wilayah itu belum berubah, belum masuk ke Sulteng, masih di Sulbar,” jelas Ali Baal.

Ali Baal juga mengungkapkan, jika saat ini soal tapal batas berdasarkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 masih berproses dan belum ada putusan yang tetap.

“Permendagri itu masih direvisi, dikarena ada kesalahan administrasi, jadi masih belum ada putusan terkait tapal batas itu, jadi KPU bisa menggunakan tapal batas yang lama,” tutup Ali Baal.(74b*)

Komentar