2enam.com, Mamuju : Saat ini jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mencapai 4.500 orang.
Besarnya jumlah PTT tersebut dianggap tidak sesuai dengan beban kerja yang telah menjadi rutinitas di putaran roda birokrasi di Pemprov Sulbar.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulbar, Muhammad Idris DP mengatakan, banyaknya jumlah PTT tersebut tidak seharunya mencapai angka 4.500 orang.
“Saya pendatang baru. Mohon maaf, analisis kerja yang saya lakukan itu adalah melihat beban kerja dan siapa yang mengerjakan pekerjaan itu. Kalau saya lihat jumlahnya seharusnya pekerjanya tidak seperti ini,” kata Idris.
Idris juga mengungkapkan, dari jumlah yang mencapai 4.500 orang itu, hanya sekitar 20 persen saja yang efektif bekerja.
“Sekarang kalau saya tanya 4.500 itu, itu hanya sekitar 20 persen saja yang bekerja dengan benar. Nah itu lah alasannya sehingga saya katakan, ini bisa-bisa jadi tsunami ini,” ungkap Idris.
Atas alasan tersebut, Idris menegaskan, pemerintah bakal menerapkan rasionalisasi jumlah PTT yang ada. Terlebih dengan telah dilahirkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sehingga saya katakan, saya bukan ingin mengeluarkan mereka tanpa alasan. Saya katakan, berbuat baik, berbuat baik pada ketentuannya,” tegasnya.
“PP Nomor 49 yang mengatakan, saat ini sudah diundangkan dan di 2019-2020, itu akan efektif dilakukan. Tinggal dua jenis kepegawaian, yaitu kepegawaian yang ASN dan yang kedua itu adalah PPPK,” pungkasnya.(74b*)
Komentar