2enam.com, Mamuju : Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dibubarkan paksa oleh tim gabungan Polres Mamuju dan Kodim 1418 Mamuju, Selasa (01/01/19) dini hari.
Salah satu THM yang gelaran pastanya dibubarkan adalah Club 37 d’Maleo. Dimana pesta sambut tahun baru itu dibubarkan ketika sudah memasuki puncak-puncak acaranya.
Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan yang memimpin pembubaran tersebut mengatakan, dirinya hanya menjalankan aturan.
“Saya melaksanakan aturan, melaksanakan tata tertib, salah satu aturan hiburan itu tidak melebihi batas waktu izin keramaian,” katanya.
Karena menurut Kapolres, batas maksimal hiburan itu pukul 02.00 dini hari dan apa yang dilakukan oleh pengelola Club 37 d’Maleo ini sudah melebihi batas yang ditentukan.
“Pukul 02.00 itu maksimal, ini sudah lewat, sudah lama. Ini sudah pukul 02.30 setengah jam lewat, jadi kita membubarkan,” ujar Kapolres.
“Kita juga tidak melarang 100 persen, cuma kita batasi, sudah melampaui batas kita bubarkan,” ujarnya lebih lanjut.
Pembubaran itu juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah untuk menjadikan pergantian tahun ini lebih bermakna dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Supaya masyarakat pulang tidur, tidak hura-hura lagi, karena diketahui sebagaimana disini, kita pemerintah sepakat menjadikan akhir tahun ini lebih bermakna beda dari pada yang lainnya, kita kurangi yang hura-hura, kita perbanyak yang bentuk amal,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menuturkan, pembubaran ini juga bertujuan, agar masyarakat yang beraga Islam bisa melaksanakan ibadahnya.
“Selesai bubar, tujuannya juga supaya mereka bisa shaolat subuh nanti, walaupun sudah mabok-mabok ingat solat subuh,” pungkas Kapolres. (74b*)
Komentar