2enam.com, Mamuju : Suatu hal yang menarik terjadi di Kabupaten Mamuju saat pergantian tahun 2018 ke 2019, dimana tidak terlihatnya pesta kembang api yang menghiasi langin seperti tahun-tahun sebelumnya.
Jauh sebelumnya, Polres Mamuju sebagai penanggungjawab keamanan di Bumi Manakkarra telah mengeluarkan himbauan pelarangan penggunaan petasan atau kembang api saat perayaan pergantian tahun.
Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan mengatakan, dengan perayaan tahun baru tanpa adanya petasan dan kembang api ini menjadikan Kota Mamuju semakin maju.
“Semoga dengan kondisi ini menjadikan Kota Mamuju semakin maju dan terkenal sebagai kota religius, semoga bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang mayoritas penduduknya muslim,” katanya.
Apa lagi menurut Arvan, berdasarkan ajaran agama Islam, tidak ada budaya menggunakan kembang api dalam menyambut pergantian tahun.
“Kalo tahun sebelumnya itu menjadi budaya dan kata orang budaya susah merubahnya, hari ini masyarakat Mamuju membuktikan itu,” ujar Arvan.
Arvan juga menuturkan, kesuksesan merayakan malam tahun baru tanpa kembang api, merupakan efek kekompakan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah .
“Tentunya dengan kunci suksesnya adalah kekompakan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, menjadikan tahun baru jauh dari kesan hura-hura apalagi mabok-mabokan,” tuturnya.
Lanjut Arvan, ia sebagai orang yang bertanggungjawab atas keamanan di Bumi Manakkarra merasakan kesan positif akan perayaan tahun baru tanpa kembang api.
“Saya selaku Kapolres Mamuju sangat merasakan pengaruh yang sangat signifikan dengan kondisi keamanan yang hampir tanpa gangguan, semoga budaya positif yang dibangun masyarakat ini bisa kita pertahankan sampai waktu berakhir,” ujarnya.
Arvan juga tak lupa berterima kasih kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung kebijakan yang diambil oleh pihak Kepolisian.
“Saya selaku Kapolres mengucapkan beribu terimakasih atas dukungan penuh seluruh elemen masyarakat, mensukseskan malam tahun baru jauh dari kesan hura-hura dan pesta pora,” tutupnya. (74b*)
Komentar