2enam.com, Mamuju : Besaran santunan Jasa Raharja bagi warga yang mengalami kecelakaan meningkat seratus persen.
Peningkatan itu berubah pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
Santunan meliputi enam perlindungan. Di antaranya santunan meninggal dunia yang awalnya Rp 25 juta naik menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 juta berubah Rp 50 juta. Biaya perawatan yang awalnya Rp10 juta kini berubah Rp 20 juta. Sementara penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulans yang awalnya tidak ada, kini terakomodir, dengan santunan masing-masing Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.
“Biaya penguburan juga meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulselbar, Jahja Joel Lami, Jumat 28 Desember.
Menurut Jahja, peningkatan besaran santunan itu merupakan bentuk kerjasama pemerintah dan BUMN dalam melindungi warga. Kata dia, tak satupun warga yang ingin kecelakaan. Apalagi sampai meninggal dunia.
“Ini salah satu alasan, kenapa santunannya dinaikkan. Apalagi salah satu penyumbang kematian itu, yakni kecelakaan,” sebutnya.
Santunan diberikan bagi warga yang terlibat kecelakaan. Kecuali kecelakaan tunggal. Syarat pengajuannya pun cukup sederhana. Warga sisa melengkapi administrasi surat laporan dari polisi, KTP, KK, keterangan kematian dan surat nikah bagi yang sudah menikah.
“Kalaupun administrasi itu sulit dilengkapi, kami akan fasilitasi. Tidak ada biaya administrasinya, gratis. Klaim bisa diperoleh dalam hitungan jam,” tandas Jahja.(54h*)
Komentar