AP-MS Icip Tahun Baru di Jeruji Polres Mamuju

Mamuju, Sulbar48 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Tak satupun warga ingin mencicipi jeruji besi. Apalagi di penghujung tahun 2018 yang identik perayaan tahun baru.

Tak terkecuali lelaki AP (18) dan MS (26). Tapi nasi sudah jadi bubur. Mau tak mau, keduanya harus melewatkan pesta tahun baru kali ini. Mereka tersandung kasus pencurian dengan pemberatan alias jambret smartphone. Dua korbannya warga Kecamatan Mamuju dengan TKP yang berbeda.

Personel Polres Mamuju pun meringkus keduanya tanpa perlawanan di rumah mereka, Kamis 27 Desember. AP ditangkap di Jalan Tengku cik ditiro, sementara MS di Jalan Pengayoman.

Menurut Kasatreskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah, jamret terjadi belum lama ini. Pelaku menjalankan aksinya berboncengan mengendarai motor matic. Mereka merampas smartphone lalu melarikan diri. Beruntung aksi keduanya terekam CCTV.

“Awalnya kedua korban melapor ke pos jaga. Kami langsung bertindak, dengan melakukan introgasi korban dan para saksi. Kemudian menyelidiki CCTV dan berhasil mengantongi ciri-ciri kedua pelaku,” ungkap AKP Syamsuriansyah.

Disebutkan, pelaku dan barang bukti hasil jambretannya sudah berada di kantor polisi. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan.

“Pelaku dijerat Pasal 362 ayat (1). Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” tandasnya. (Rls/54h*)

Komentar