Rp. 1,078 Miliar Denda Rekanan Masih Melayang

Mamuju, Sulbar43 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulbar mencatat Rp. 1,078 miliar denda rekanan yang belum terbayarkan.

Denda diberikan lantaran rekanan lambat menyelesaikan kegiatan. Aturan pemberian denda mengacu para Perpres Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kadis PUPR Provinsi Sulbar, Nasaruddin mengatakan, denda rekanan senilai Rp. 1,5 miliar. Namun yang dibayarkan hingga 14 Desember sebanyak Rp. 422 juta.
Sisanya masih dalam proses penyelesaian denda dan melanjutkan kegiatan.
“Banyak yang sudah konfirmasi. Tapi belum terbayarkan,” ujarnya Nasaruddin, belum lama ini.

Disebutkan, kondisi tersebut banyak bersinggungan dengan kegiatan infrastruktur jalan. Bahkan, ada dua paket yang dialihkan.

Yakni jalan di Ulumanda-Ure-ureka, Kabupaten Majene dan Polewali Mandar. Kedua paket ini sudah dilelang. Bahkan telah dimenangkan. Tapi dilakukan pemutusan kontrak.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menambahkan, kondisi itu dinilai miris. Tak hanya itu, ia pun menyanyangkan kondisi itu masih terjadi di Sulbar.

“Kita akan memberi ketegasan ke para rekanan,” kata Ali Baal.

Disebutkan, Pemprov Sulbar akan mengkaji bentuk ketegasan. Selama ini sitem blacklist yang dilakukan hanya pada perusahaannya saja.

“Pokoknya kalau betul menyimpang individu rekanan itu langsung kita blacklist,” tandasnya.(54h*)

Komentar