2enam.com, Mamuju : Dua personel Polres Mamuju jalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin 24 Desember.
Keduanya yakni, Briptu Ahmad Syihab dan Briptu Miftahul Fauzi. Mereka terpaksa di PTDH lantaran tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku anggota Polri selama lebih dari 30 hari secara berturut – turut. Terlaksana di halaman kantor Polres Mamuju.
“Hari ini dilaksanakan upacara PTDH kepada 2 personel. Untuk itu mari dijadikan pembelajaran agar ke depan kita bisa menghindari hal – hal negatif yang dapat menciderai diri sendiri maupun institusi,” ujar Kapolres Mamuju, AKBP Moh. Rivai Arvan.
AKBP Arvan memastikan, jika terdapat personelnya yang melanggar akan dipecat. Baik pelanggaran disiplin maupun pidana.
“Saya akan memberikan tindakan tegas kepada personil yang telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali dan belum menunjukkan perubahan sikap yang baik. Begitu pula sebaliknya, personil yang berprestasi akan saya berikan reward,” sebutnya.
Selama menjabat sebagai Kapolres Mamuju, AKBP Arvan telah melakukan PTDH kepada empat personelnya. Masing-masing, Taufiq Hidayat yang di PTDH pada Bulan Januari 2018, Aswar Hidayat PTDH Bulan Juli 2018, Ahmad Syihab dan Miftahul Fauzi yang di PTDH pada hari ini Senin 24 Desember 2018. (54h*)
Komentar