Dua Personel Dipecat, Ini Kata Kapolres Mamuju

Mamuju, Sulbar52 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kapolres Mamuju, AKBP Moch. Rivai Arvan angkat bicara terkait dua personelnya yang dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKBP Arvan menjelaskan, Briptu Miftahul Fauzi di PTDH lantaran bersangkutan sudah tidak berkantor selama 3 bulan berturut-turut. Ditambah lagi, secara pribadi bersangkutan memang tak ingin lagi menjadi anggota Polri.

Sementara Briptu Ahmad Syihab, adalah mantan narapidana kasus narkotika, dan pernah menjalani hukuman. Setelah itu, bersangkutan kembali berdinas seperti biasa.

“Setelah masuk, bersangkutan sering bolos, tidak berdinas dan tidak mematuhi aturan internal. Termasuk mematuhi atasan, dengan cara tidak mau melaksanakan mutasi,” ujar AKBP Arvan, Senin 24 Desember.

Sambungnya, kedua mantan anggota Polri tersebut, telah melanggar. Konsekuensinya tentu dilakukan pemecatan.

“Berdasarkan pertimbangan dan penilaian itu, keduanya tidak layak dan tidak patut menjadi anggota polisi lagi,” tandasnya. (54h*)

Komentar