2enam.com, Mamuju : Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) melarang penggunaan semua jenis petasan pada saat perayaan tahun baru 2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharudin Djafar saat ditemui usai giat gelar pasukan Operasi Lilin Siamasei di Kodim 1418 Mamuju, Jumat (21/12/18).
“Patasan kita larang saat perayaan tahun baru,” ungkap Kapolda.
Namun Kapolda mengatakan, untuk jenis kembang api dibolehkan asal tidak pada tempat-tempat ibadah yang mengadakan dzikir.
“Khusus untuk malam tahun baru, kembang api boleh, tapi tidak untuk di Mesjid dan tempat-tempat sedang mengadakan dzikir menjelang tahun baru,” katanya.
Karena menurut Kapolda, akan banyak warga yang mengadakan zdikir untuk menyambut pergantian tahun.
“Karena banyak kegiatan sekarang yang dilaksanakan berupa dzikir menjelang tahun baru,” tutupnya. (74b*)
Komentar