2enam.com, Mamuju : Setelah menghadiri undangan klarifikasi dikantor Ombudsman RI Sulawesi Barat terkait dugaan maladministrasi berupa pungutan biaya ujian nasional tahun 2017. Kepala SMP Saptana Jaya menjelaskan jika pihaknya melakukan berdasarkan kesepakatan bersama orang tua peserta didik.
Meski demikian hasil investigasi Tim Ombudsman RI Sulbar, menemukan adanya tindakan Maladministrasi yang terjadi dalam proses tersebut, bahkan pihak sekolah juga telah mengakui jika terjadi kekeliruan yang berujung pada tindakan maladministrasi.
“Hasil tindaklanjut kami menemukan adanya tindakan maladministrasi dan pihak SMP Saptana Jaya telah menyelesaikan dengan melakukan pengembalian kepada semua orang tua siswa yang sudah membayar,” Tutur Nurul Alif Densi Asisten Ombudsman RI Sulbar (19/12/18).
Alif Densi juga menjelaskan pengaduan ini telah selesai dan ditutup, ia berharap kejadian serupa tidak lagi terulang kembali. termasuk disekolah lain dan meminta semua sekolah berkomitmen bersama memberantas maladministrasi di sekolah.
Secara kelembagaan Ombudsman RI Sulawesi Barat, mendorong semua sekolah untuk memberdayakan komite sekolah dalam menggalang partisipasi dari peserta didik dalam rangka membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. “Yang dilarang itu pungli tapi setiap peserta didik bisa berpartisipasi melalui prosedur yang resmi untuk membantu sekolah, salah satunya melalui komite sekolah,” Tegas Lukman Umar Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar.
Dalam rangka mendorong perbaikan pelayanan publik di sekolah dan meminimalisir tindakan maladministrasi, Ombudsman RI Sulbar juga terus menggencarkan program “Ombudsman dipassikolangan” kegiatan program Ombudsman dipassikolangan ini adalah bagian dari cara Ombudsman memantau lebih dekat pelayanan publik di sekolah dan upaya pencegahan tindakan maladministrasi. (HmsORISulbar*)
Komentar