Program PTSL 2019, Ombudsman minta Desa dan Kelurahan Transparan Soal Biaya

Mamuju, Sulbar45 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Sebagai bahan evaluasi program yang telah terlaksana di tahun 2018, BPN Mamuju kembali melaksanakan rapat koordinasi Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk tahun 2019, menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya Ombudsman RI Sulawesi Barat.

Hal itu diungkapkan Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Nirwana Natsir usai mengikuti rapat rapat koordinasi tersebut, (19/12/18).

Selain Ombudsman RI Sulbar, Bupati Mamuju dan Kejaksaan Negeri Mamuju beserta  Camat dari sembilan (9) kecamatan dan  21 Kepala desa tercatat sebagai peserta dalam kegiatan rapat koordinasi ini.

Nirwana berharap dalam kegiatan dapat menjadi wadah bagi semua pihak untuk melakukan hearing sebagai bentuk evaluasi program tahun ini. Untuk mendorong pelaksanaan program PTSL yang lebih berkualitas kedepannya. Sebagaimana diketahui masih adanya sejumlah polemik yang terjadi di beberapa desa terkait PTSL.

Nirwana menambahkan berdasarkan catatan Ombudsman pada program PTSL yang sudah berjalan,  program ini biayanya nol Rupiah namun dalam pelaksanaan dilapangan terdapat beberapa jenis kegiatan yang membutuhkan biaya, namun tidak memiliki anggaran. sehingga  untuk  mencegah terjadinya pungutan liar perlu dibuatkan kesepakatan bersama semua pihak terkait.

“Terkait program PTSL 2019 ini, kami minta para kades jujur dan transparan kepada warganya soal  biaya, program harus disukseskan jangan buat masalah yang bisa menghambat proses sertifikasi tanah warga,” Jelas Nirwana

Secara tegas Nirwana juga menyampaikan Ombudsman akan ikut terlibat memantau pelaksanaan PTSL 2019 dan membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi Maladministrasi. (HmsORISulbar)

Komentar