Dua Pelaku Pengeroyokan Oknum Brimob Diamankan

Mamuju, Sulbar52 Dilihat

2enam.com,Mamuju : Satreskrim Polres Mamuju mengamankan dua (2) pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan terhadap seorang oknum anggota Brimob Polda Sulbar.

Dimana pengeroyokan terhadap korban Mahatirra (23) seorang anggota Brimob Polda Sulbar tersebut tejadi pada Kamis 6 Desember 2018 pukul 15.12 Wita di depan Hotel Berkah Mamuju.

Kasatreskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dengan nomor LP/514/XII/2018/SPKT.

“Total pelaku pengeroyokan sebanyak lima (5) orang dan untuk sementara kita sudah mengamankan dua (2) orang dengan inisial S (19) dan I (15), diamankan di Lingkungan Sese Simboro dan tiga (3) lainnya masih buron,” katanya di kantornya, Jumat (07/12/18).

Adapun pelaku yang masih buron yakni G (19), J (20) dan H (18) yang semuanya merupakan warga Lingkungan Sese Simboro.

Syamsuriansyah menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, pengeroyokan tersebut berawal dari ketersinggungan ketika berkendara.

“Pelaku merasa tersinggung katika sedang berkendara beriringan dengan korban, kemudian pelaku mengerjar korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban, pelaku juga mengakui saat melakukan pengeroyokan berada salam pengaruh alkohol,” jelasnya.

Para pelaku berhasil diamankan berdasarkan berang bukti rekaman CCTV di depan kantor pajak, visum korban, alat bukti yang sah lainnya dan keterangan pelaku dan saksi.

“Pelaku kita kenakan pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hujuman penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam), namun untuk pelaku dibawah umur kita kenakan UU peradilan anak,” ujarnya.

Syamsuriansyah juga berpesan agar para pelaku segera menyerahkan diri dengan sukarela sebelum dijemput paksa oleh aparat.

“Saya menghimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri atau keluarga pelaku untuk segera menyerahkan pelaku, sebelum kita melakukan pemanggilan paksa,” pungkasnya. (74b*)

Komentar