2enam.com, Mamuju : Anggota DPRD Mamuju ajukan protes atas rencana pencabutan Perda Dati II Mamuju Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
Protes itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Mamuju, Abd. Malik Ballako saat mengikuti rapat Badan Musyawarah (Bamus), di gedung DPRD Mamuju, Senin 3 Desember.
Menurut politisi Partai Nasdem, perda itu tak pernah diketahui. Apalagi menelaah isi dari perda tersebut. Sehingga ia menilai, sangat tidak logis jika tiba-tiba perda itu dicabut, tanpa mengetahui apa penyebab dan pasal yang tertuang dalam perda tersebut.
“Kita ini kan tahu kalau ternyata perda itu ada. Nah sementara tiba-tiba mau dihapus tanpa penjelasan. Ini kan perlu dipertanyakan,” ujar Malik Ballako, Rabu 5 Desember.
Hal senada disampaikan politisi PDIP, Muh. Ashad Tomborang. Anggota Komisi I DPRD Mamuju itu menegaskan, jika memang perda tersebut ingin dicabut, paling tidak sebelumnya disampaikan ke dewan, jika perda itu ada.
“Tapi ini kan tidak, tiba-tiba kita diminta rapat penetapan untuk mencabut perda itu,” tandas Ashad.(54h*)
Komentar