2enam.com, Mamuju : Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung (BG), berlaku sejak 7 April 2016. Tapi memasuki tahun ke tiga ini, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) tak kunjung terbentuk.
Merujuk pasal 139 angka 2 dalam perda itu, bupati harus menetapkan TABG selambat-lambatnya enam bulan, setelah perda berlaku. Namun hingga kini belum ada gelagat tim itu dibentuk. Padahal kinerja TABG itu cukup krusial. Sebagai tim pengkaji untuk menetapkan layak tidaknya mendirikan serta kesesuain fungsi BG. Sekaligus menata bangunan dan mengantisipasi munculnya bangunan liar.
Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Yuslifar Yunus mengatakan, hingga kini dewan pun tidak tidak tahu, sejauh mana progres pembentukan TABG tersebut. Sebab, tidak ada laporan tim tersebut sudah dibentuk atau tidak. Ditambah lagi tim itu tidak pernah mencuat dalam pembahasan di gedung DPRD.
“Perda ini stagnan. Disahkan namun tidak diimplementasikan. Kami tidak tahu sejauh mana eksekutif menindaklanjuti perda itu. Termasuk pembentukan TABG,” ujar Yuslifar, Senin 3 Desember.
Yuslifar pun mendesak eksekutif segera membentuk TABG. Bukan tanpa alasan, politisi partai Demokrat menilai, tugas TABG tak hanya mengatur BG. Tapi juga akan memberikan sumbangsih PAD melalui surat penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) BG.
“Harus segera ditindaklanjuti. Apalagi kan pemerintah bisa memungut PAD dari BG ini. Di antaranya melaui surat rekomendasi layak tidaknya membangun BG. Sekaligus berkaitan dengan surat izin untuk penataan bangunan,” sebutnya. (54h*)
Komentar