Dinilai Melanggar Bawaslu Tertibkan Sejumlah APK di Mamuju

Mamuju, Sulbar22 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Bawaslu Kabupaten Mamuju bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah peserta pemilu yang melanggar aturan, Senin (03/11/18).

Penertiban tersebut dimulai di kawasan Anjungan Pantai Manakarra. Rencana akan dilanjutkan ke sejumlah kecamatan di Mamuju.

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan, penertiban tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari surat edaran yang disampaikan ke Parpol dan Caleg terkait penertiban APK yang melanggar aturan.

“Penertiban ini fokus pada APK yang dipasang oleh Parpol yang masuk pada kategori yang tidak boleh dipasang. Misalnya di luar zona yang ditetapkan KPU,”kata Rusdin ditemui ditengah penertiban APK.

Rusdin menuturkan, penertiban tersebut rencananya akan dilakukan selama dua hari. Hari pertama mulai dari kota Mamuju kemudian terus ke utara Kabupaten Mamuju.

“Kita akan terus ke Kalukku, Sampaga, Papalang, Tommo, Bonehau dan Kalumpang. Kemuidan besok kita kembali ke Kota Mamuju dan mengarah ke selatan,” ungkap Rusdin.

Dari pantauan pada kesempatan pertama, tim Bawaslu bersama beberapa unsur baik kepolisian dan Satpol PP menurunkan baliho di area Anjungan Pantai Manakarra.

“Kalau Bawaslu menilai tidak berdasarkan Undang-undang, maka pasti akan ditertibkan. Seperti yang kita tertibkan ini memasang di tempat yang beretribusi,” tutupnya.(74b*)

Komentar