Nelayan Tak Bisa Dipidana Jika Melanggar Aturan Penangkapan Ikan

Mamuju, Sulbar49 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Nelayan yang melanggar aturan saat menangkap ikan di laut tak bisa dipidana. Termasuk pengeboman ikan

“Tapi selama kapal yang digunakan di bawah 10 GT. Kalau di atas 10 GT bisa dipidanakan,” ujar Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Mayjen TNI Mar (Purn)  Dr.  H Yussuf Solichien

Menurut Mayjen Yussuf, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdataan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Pemerintah harus menjamin nelayan itu. Dibina dan dibimbing sesuai UU. Jadi kalau ada yang dipidana, polisi bisa dilaporkan,” sebutnya.

Tak hanya itu, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 GT, tak perlu mengurus SIUP, SIPI dan administrasi lain.

“Cukup terdaftar di DKP Mamuju. Kalau di atas 10 GT harus lengkap izinnya. Di bawah 10 GT mengurus di DKP daerah, 20 hingga 30 GT mengurus di Pemprov. Kalau 30 GT ke atas pengurus izin di kementerian,” pungkas Mayjen Yussuf. (54h*)

Komentar