2enam.com, Mamuju : Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam seleksi CPNS Tahun 2018.
Lewat Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur Permenpan 61/2018.
Terkait teknis pelakasanaan Permenpan tersebut, Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Amujib mengatakan , ia belum mengetahui secara jelas bagaimana teknis pelaksanaan Permenpan tersebut.
“Ini yang belum kita ketahui bagaimana teknisnya, oleh karenanya Pemprov Sulbar akan mendapatkan giliran penjelasan dari KemenPAN-RB terkait teknis pemgimplementasian Permenpan tersebut,” katanya saat ditemui di ruangannya, Jumat (23/11/18).
Karena menurut Amujib, Permenpan tersebut mengutamakan CPNS yang memenuhi ambang batas (Passing Grade).
“Itu diutamankan yang memenuhi ambang batas kuota yang ada, apa bila masih kurang dari kuota ambang batas, maka dilakukan dapat ditambah berdasarkan pemeringkatan nilai tertinggi dikali tiga, maksimal tiga dari setiap formasi,” ujarnya.
Lanjut Amujib, ia juga tidak mengetahui siapa yang akan melalukan pemeringkatan terhadap kuota tambahan tersebut.
“Pemeringkatan ini yang belum kita ketahui, siapa yang melakukan pemeringkatan, apakah BKN, apakah Pemprov baru di verifikasi BKN ataukah kami hanya menerima hasil yang dilakukan oleh BKN,” jelasnya.
Oleh karenanya Amujib menuturkan jika teknis Permenpan itu akan diketahui bagaimana setelah dilakukan pertemuan dengan pihak KemenPAN-RB. (74b*)











Komentar